Potong kuku merupakan salah satu tindakan perawatan yang penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Namun, banyak wanita yang bertanya apakah boleh potong kuku saat sedang haid? Menurut ajaran Islam, ada beberapa pandangan yang harus diperhatikan.
Dalam Islam, ada larangan bagi wanita yang sedang haid untuk melakukan ibadah tertentu, seperti shalat, puasa, atau menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun, potong kuku tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sehingga, secara hukum Islam, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk memotong kuku tanpa masalah.
Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa wanita yang sedang haid sebaiknya tidak melakukan tindakan perawatan yang tidak penting, termasuk memotong kuku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kondisi tubuh yang sedang tidak fitrah. Jadi, sebaiknya wanita yang sedang haid menunda potong kuku sampai masa haidnya selesai.
Namun, jika memang ada keperluan yang mendesak untuk memotong kuku, seperti kuku yang sudah terlalu panjang dan mengganggu aktivitas sehari-hari, maka wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukannya. Namun, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Dengan demikian, bolehkah potong kuku saat haid? Secara hukum Islam, boleh. Namun, sebaiknya wanita yang sedang haid menunda potong kuku sampai masa haidnya selesai, kecuali ada keperluan yang mendesak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.