BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga kehalalan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik tersebut tidak mengandung bahan haram atau tidak halal.
BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap label halal pada kemasan produk kosmetik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa label halal yang tertera pada kemasan produk benar-benar sesuai dengan isi produk tersebut.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan percaya terhadap kehalalan produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan haram atau tidak halal.