Daging biawak merupakan makanan yang cukup kontroversial dalam agama Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain berpendapat bahwa daging biawak haram karena dianggap sebagai hewan yang tidak halal.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai makanan yang halal dan haram. Hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah hewan yang disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan menyebut nama Allah sebelum menyembelihnya. Selain itu, hewan tersebut juga harus bebas dari penyakit dan tidak boleh dimakan bersamaan dengan hewan yang haram.
Daging biawak sendiri sebenarnya tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Quran maupun hadis sebagai hewan yang haram. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa biawak termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal karena memiliki ciri-ciri tertentu yang membuatnya dianggap sebagai hewan yang tidak layak untuk dikonsumsi.
Salah satu alasan mengapa biawak dianggap haram adalah karena hewan ini tergolong sebagai hewan buas yang memiliki sifat memangsa dan makan daging hewan lain. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan untuk menghindari makan daging hewan buas. Selain itu, biawak juga dianggap sebagai hewan yang tidak bersih dan bisa membawa penyakit.
Namun, di sisi lain, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asalkan proses penyembelihannya dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan Islam. Beberapa orang meyakini bahwa asal daging tersebut halal dan tidak mengandung unsur yang merugikan bagi kesehatan, maka daging biawak bisa dikonsumsi.
Dalam hal ini, keputusan untuk mengonsumsi daging biawak atau tidak tetap menjadi pilihan individu masing-masing. Namun, sebagai umat Islam sebaiknya kita selalu memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama dan berusaha untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik untuk kesehatan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status daging biawak dalam Islam.