Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan panjang mengenai status halal atau haram dari makanan ini. Beberapa orang percaya bahwa kepiting adalah haram karena mereka adalah hewan air yang tidak memiliki sisik dan tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan mengenai status kepiting sebagai makanan halal. Menurut MUI, kepiting dapat dikonsumsi asalkan kepiting tersebut berasal dari laut atau sungai dan bukan dari darat. Selain itu, kepiting harus disembelih dengan cara yang benar dan tidak mengandung bahan tambahan yang haram.

MUI juga menegaskan bahwa kepiting adalah makanan yang halal dan dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting, seperti memastikan kepiting tersebut berasal dari sumber yang halal dan disajikan dengan cara yang benar.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang gemar mengonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir mengenai status halal atau haram dari makanan ini. Selama kepiting tersebut berasal dari sumber yang halal dan disajikan dengan cara yang benar, maka kepiting dapat dianggap sebagai makanan yang halal untuk dikonsumsi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjaga kehalalan konsumsi makanan kita sehari-hari.