Prasasti Pucangan adalah artefak bersejarah yang memiliki nilai penting dalam memahami sejarah Indonesia kuno. Prasasti ini ditemukan di Desa Pucangan, Kecamatan Pucangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada tahun 1972 oleh seorang petani yang sedang menggali tanah di ladangnya. Prasasti ini kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kediri dan saat ini disimpan di Museum Nasional.
Prasasti Pucangan memiliki bentuk yang unik, yaitu berupa lempengan batu yang dilengkapi dengan tulisan dalam aksara Jawa Kuno. Isi tulisan pada prasasti ini menceritakan mengenai pemberian tanah oleh Raja Airlangga kepada penduduk desa Pucangan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam membantu membangun kerajaan. Selain itu, prasasti ini juga mencatat mengenai aturan dan tata cara pengelolaan tanah di desa Pucangan.
Keberadaan Prasasti Pucangan menjadi bukti otentik dari keberadaan kerajaan-kerajaan di Jawa Timur pada masa lampau. Prasasti ini memberikan informasi yang berharga bagi para sejarawan dalam memahami sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada masa itu. Selain itu, Prasasti Pucangan juga menjadi saksi bisu dari perkembangan aksara Jawa Kuno dan bahasa Jawa pada masa tersebut.
Meskipun telah ditemukan sejak puluhan tahun yang lalu, Prasasti Pucangan belum pernah dipulangkan ke desa asalnya. Pemerintah Daerah Kediri dan pihak terkait berencana untuk mengembalikan prasasti ini ke Desa Pucangan sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pendidikan sejarah. Dengan demikian, generasi muda di desa tersebut dapat belajar dan mengenal lebih jauh mengenai sejarah leluhur mereka.
Prasasti Pucangan menjadi jejak sejarah yang berharga bagi bangsa Indonesia. Dengan mempelajari dan merawat artefak bersejarah seperti prasasti ini, kita dapat menghargai dan melestarikan warisan budaya nenek moyang kita. Semoga Prasasti Pucangan dapat segera dipulangkan ke desa asalnya dan tetap menjadi saksi bisu dari perjalanan panjang sejarah Indonesia.