Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen untuk membuat paspor baru di Indonesia:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas Anda saat membuat paspor baru.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Selain KTP, Anda juga perlu menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Akta kelahiran ini akan digunakan untuk memverifikasi data diri Anda.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat dokumen lain yang harus dipenuhi adalah menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini akan digunakan untuk memeriksa latar belakang Anda dan memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.

4. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, Anda juga perlu menyertakan Surat Izin Orang Tua saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Surat ini akan digunakan sebagai persetujuan dari orang tua atau wali untuk membuat paspor.

5. Pas foto berwarna
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga perlu menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Pas foto ini harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Dinas Imigrasi.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan mudah. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.