Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus mendorong penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat regulasi di bidang pariwisata di Indonesia.

Penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan menjadi salah satu fokus utama Kemenpar dalam rangka meningkatkan sektor pariwisata di tanah air. Dengan adanya regulasi yang kuat dan jelas, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku pariwisata, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata secara keseluruhan.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam penguatan materi RUU tentang Kepariwisataan antara lain adalah perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas dan standar layanan pariwisata. Kemenpar juga berkomitmen untuk memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pengembangan pariwisata, guna menjaga kelestarian alam dan budaya di destinasi wisata Indonesia.

Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga mencakup upaya untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengembangan pariwisata. Dengan adanya kerjasama yang solid, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif dalam mengembangkan sektor pariwisata di Indonesia.

Kemenpar juga mengajak seluruh pihak terkait untuk memberikan masukan dan saran dalam penyusunan RUU tentang Kepariwisataan. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih komprehensif dan akomodatif bagi perkembangan pariwisata di Indonesia.

Dengan terus ditingkatkannya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadi salah satu sektor unggulan dalam perekonomian nasional. Kemenpar siap untuk terus mendukung dan memperjuangkan pengesahan RUU tentang Kepariwisataan demi kemajuan pariwisata Indonesia ke depan.