Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang diminta dan juga proses pengurusan paspor tersebut. Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk paspor biasa berlaku 10 tahun.
Sedangkan untuk paspor dinas, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 655.000 untuk paspor dinas berlaku 5 tahun dan Rp 1.055.000 untuk paspor dinas berlaku 10 tahun. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan untuk layanan ekspres atau kilat yang memungkinkan pengurusan paspor lebih cepat dari biasanya.
Proses pengurusan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jenis paspor yang diminta dan juga jumlah pemohon yang ada. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengurusan paspor dengan waktu yang cukup agar tidak terburu-buru dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
Dalam proses pengurusan paspor, masyarakat juga perlu memperhatikan biaya tambahan seperti biaya foto, biaya legalisir dokumen, biaya pengiriman dokumen, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat mempersiapkan dana yang cukup untuk mengurus paspor agar tidak terkendala dalam proses pengurusan.
Meskipun biaya membuat paspor tergolong cukup tinggi, namun paspor merupakan dokumen yang penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Masyarakat diharapkan untuk memahami prosedur dan biaya yang diperlukan dalam pengurusan paspor agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.